Like Us

Postingan saya ini berisi tentang Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, ada beberapa materi yang dapat dipelajari sebagai informasi dan pengetahuan kita sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 


Penilaian Prestasi Kerja Pegawai merupakan proses melakukan evaluasi bagaimana kita melaksanakan pekerjaan. Hal ini dapat diperhatikan dari unjuk kerja yang dilakukan oleh para pegawai. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ini dapat digunakan sebagai pertimbangan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PNS. Disamping itu Penilaian Prestasi Kerja Pegawai juga dapat digunakan untuk mengetahui diklat / training yang cocok bagi pegawai serta untuk penggajian. Dalam hal penggajian ditentukan melalui kelas jabatan yang diperoleh oleh pegawai. Kelas jabatan ini diperoleh oleh pegawai melalui Penilaian Prestasi Kerja. Untuk itu pembinaan kinerja pegawai penting dilakukan karena berkaitan dengan masa depan PNS. Peraturan diatas mulai diterapkan per 1 Januari 2014.

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS :


1 Komentar

Gus Priyono mengatakan…
gambar nya bagus ya pak?
dapat darimana tuh?
Lebih baru Lebih lama

Teknologi

FB GEG East Jakarta