Like Us



Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 6217 TAHUN TENTANG PENETAPAN  NAMA-NAMA  PESERTA UJI  KOMPETENSI  GURU BAGI  GURU MADRASAH TAHUN  2015.

Menetapkan nama-nama peserta Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini untuk mengikuti  pelaksanaan  Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 yang  akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Direktorat Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan. Semua biaya sebagai  akibat  diterbitkannya Keputusan  ini  dibebankan kepada  DIPA Direktorat Jenderal Guru  dan  Tenaga  Kependidikan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  Tahun Anggaran  2015. Keputusan ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan. Download 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Teknologi

FB GEG East Jakarta