Like Us


Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, wali kelas merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru di sekolah atau madrasah. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 6.

Wali kelas adalah seorang guru yang memiliki tanggung jawab untuk mengajar sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Hanya saja, guru tersebut dipercaya akan kemampuannya sehingga diberi tanggung jawab lebih untuk mengelola suatu kelas.

Secara umum, pengelolaan tersebut meliputi urusan administrasi, membimbing sekaligus memonitoring perilaku siswa, dan berkomunikasi dengan wali murid.

Adapun tugas seorang wali kelas berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 antara lain:

  • Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
  • Menyelenggarakan administrasi kelas.
  • Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
  • Membuat catatan khusus tentang peserta didik.
  • Mencatat mutasi peserta didik.
  • Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
Tugas wali kelas mengisi buku laporan penilaian hasil belajar pada saat ini dilakukan secara digitalisasi yaitu menggunakan aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM), tugasnya antara lain: 
  1. Data Siswa: Wali kelas dapat mengedit data siswa binaannya pada menu Data Siswa, sehingga data yang didapatkan akan valid dan benar sesuai siswa binaannya.
  2. Absen Siswa: Wali kelas mengisi absensi selama 1 semester, hal ini sudah dipermudah dengan menggunakan aplikasi FingerPrint siswa, wali kelas tinggal cek total kehadirannya dan masukan ke aplikasi RDM ini.
  3. Catatan Wali Kelas: Tentunya catatan ini sangat berarti bagi peserta didik kita, selama 6 bulan dibimbing dan dibina oleh wali kelas. Wali kelas dapat mengisi catatan perkembangan siswa.
  4. Prestasi : Wali kelas mengisi prestasi siswa selama 6 bulan dibinanya.
  5. Status Nilai: Wali kelas dapat melihat nilai yang belum diinput oleh guru, hal ini wali kelas berhak untuk bertanya atau meminta guru tersebut untuk segera memasukan nilai.
  6. Rapor Siswa: Wali kelas dapat melihat dan mencetak rapor siswa, yang terdiri dari: Nilai, Rapor, Rekap, Sampul, Identitas, Legger. 
Semangat rekan-rekan wali kelas untuk membina dan membimbang generasi emas Indonesia.

Tugas Wali Kelas di Rapor Digital Madrasah (RDM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Teknologi

FB GEG East Jakarta