Like Us

Dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik dibawah koordinasi Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) 

Pusat Data dan Statistik Pendidikan sebagai pusat yang bertanggungjawab terhadap data master referensi peserta didik telah membangun sistem pengelolaan data pendidikan secara online berbasis web dengan alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan untuk Kementerian Agama dengan alamat http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id

MEKANISME PENGELOLAAN NISN UNTUK SISWA MADRASAH DAN   SATUAN PENDIDIKAN ISLAM LAINNYA DI BAWAH KOORDINASI DITJEN PENDIDIKAN ISLAM ‐ KEMENTERIAN AGAMA R.I

PENDAHULUAN
  1. Penjaringan data siswa madrasah dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag), dimana untuk proses updating (input/entry) data dilakukan oleh Operator Madrasah masing‐masing.
  2. Setelah data lengkap dan divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, Operator Madrasah harus melakukan proses backup data untuk seterusnya melakukan upload (pengiriman) file backup data tersebut ke server EMIS Pusat Kemenag melalui Aplikasi EMIS Online.  
  3. Data siswa yang sudah masuk ke dalam database EMIS, selanjutnya akan disinkronisasikan ke dalam sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Data siswa madrasah yang sudah masuk ke sistem ODS PDSP yang bersumber dari database EMIS, selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi validasi data NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik (Verval PD) yanag dapat diakses melalui laman web : http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.
  5. Akun Pengelola Data melalui Aplikasi Verval PD hanya diberikan kepada 1 (satu) orang operator di masing‐masing Kanwil Kemenag Provinsi dan 1 (satu) orang operator di masing‐masing Kemenag Kabupaten/Kota.
  6. Untuk mendapatkan akun Verval PD, baik Operator Kanwil Kemenag Provinsi maupun Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id), dengan syarat memiliki email aktif dan melampirkan Surat Tugas atau SK Penugasan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
  7. Untuk mengaktifkan hak akses dalam melakukan verifikasi validasi data NISN, Operator Kanwil Kemenag Provinsi dan Operator Kemenag Kabupaten/Kota harus melaporkan biodata diri kepada EMIS Pusat dengan format biodata yang sudah disediakan, dikoordinir oleh Operator Kanwil Kemenag Provinsi 

Operator Kemenag Kabupaten/Kota memiliki hak akses untuk :
  • Mengelola data referensi Verval PD Kemenag;
  • Mengembalikan data siswa dari referensi ke residu (Un‐Match);
  • Menentukan NISN yang akan digunakan oleh siswa (Match) melalui hasil pencarian dari database arsip NISN PDSP;
  • Membuat NISN baru (Not‐Match) untuk siswa yang belum memiliki NISN atau jika NISN sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada di database Arsip NISN;
  • Mengajukan perubahan (Edit Data) NISN, nama, dan tanggal  lahir siswa;
  • Melakukan konfirmasi data pada setiap data referensi hasil Verval PD Kemenag untuk memperbaharui database database Arsip NISN PDSP, sehingga data referensi Verval PD Kemenag menjadi sama dengan data di database Arsip NISN PDSP dan bisa dicek oleh siswa, orang tua atau madrasah secara mandiri melalui laman Arsip NISN PDSP (http://nisn.data.kemdikbud.go.id).

Operator Kanwil Kemenag Provinsi memiliki hak akses untuk :
  • Menyetujui perubahan nama dan tanggal lahir siswa (approval) yang diajukan oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota
  • Melihat dashboard Verval PD Kemenag, yang menggambarkan perbandingan antara jumlah data siswa yang sudah dan belum memiliki NISN berdasarkan wilayahnya.
  • Melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN.
Daftar Operator di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai%2Foperatorbaru Sebelumnya siapkan Surat Keterangan sebagai Operator Madrasah dari Kepala Madrasah.
  1. Download Dokumen HAK Akses VerVal Peserta Didik Kemenag
  2. Panduan VerVal Peserta Didik Kemenag
  3. Download Surat Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Nomor  : Dj.I/Set.I/1/PP.00/791/2015 Tanggal : 11 Maret 2015









1 Komentar

Haliza mengatakan…
Terima kasih, artikel yang menarik~
Kunjungi :

Website Kami
Website Kami
Lebih baru Lebih lama

Teknologi

FB GEG East Jakarta